Mata Pelajaran : Kewirausahaan
Kls/Semester : XII
Standar Kompetensi : 4.Mengelola Usaha Kecil
Kompetensi Dasar : 4.1 Mempersiapkan pendirian usaha
Disusun oleh : Agus Sasmoyo, SE.
PERIZINAN USAHA
Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberi pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha, diantaranya :
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. SITU setiap tahunnya harus didaftar ulang. Syarat-syarat pengurusan SITU, yaitu :
a. Izin tetangga diketahui RT/RW
b. Pendaftaran ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat perizinan
c. Setelah mendapat pengesahan dari kelurahan dan kecamatan, kemudian di daftarkan ke pemerintah kota/kabupaten untuk memperoleh SITU
2. Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk (kepala kantor perdagangan atas nama menteri) kepada para pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan atau jasa. Masa berlaku SIUP tidak terbatas selama perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan. Namun, ada juga yang dibatasi masa berlakunya, yaitu selama 5 tahun.
Secara garis besar, persyaratan untuk membuat SIUP, yaitu :
a. Salinan akta pendirian yang dibuat notaries
b. Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian dari pengadilan negeri setempat
c. Salinan KTP pemilik
d. Salinan surat keterangan SITU
e. Pas foto
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap badan usaha dan perorangan diwajibkan untuk memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam rangka memperlancar usaha.
Syarat-syarat untuk mendapatkan NPWP, yaitu :
a. Fotokopi akta pendirian
b. Fotokopi SITU
c. Fotokopi KTP
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
NRP atau terkadang disebut dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebagai bukti bahwa perusahaan kita sah beroperasi serta diakui oleh pemerintah. Masa berlaku TDP adalah selama 5 tahun.
Persyaratan untuk mendapatkan NRP, yaitu :
a. Fotokopi KTP pemilik
b. Fotokopi akta pendirian
c. Fotokopi SITU
d. Fotokopi NPWP
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
Nomor rekening Bank (NRB) berfungsi sebagai rekening kegiatan perusahaan sehingga memudahkan perusahaan dalam mengontrol kondisi keuangan perusahaan. Pihak yang bertanggung jawab biasanya 2 orang, yaitu bendahara dan manajer keuangan.
Syarat untuk mendapatkan NRB, yaitu :
a. Fotokopi KTP pemilik
b. Kartu contoh tanda tangan pemimpin usaha atau bendaharanya
c. Tanda setoran dan buktinya
6. Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatannya terhadap lingkungan yang ada disekitar perusahaan.
Syarat untuk mendapatkan AMDAL diantaranya :
a. Fotokopi KTP pemilik
b. Fotokopi akta pendirian
c. Fotokopi SITU
d. Fotokopi NPWP
e. Fotokopi NRP
f. Fotokopi denah tempat usaha, lokasi yang memberikan keuntungan bagi kita
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB diperlukan jika perusahaan akan membangun pabrik baru atau pengembangan usahanya. Untuk mendapatkan IMB dapat dilakukan dengan dating ke Dinas Tata Kota kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur kelapangan peta situasi tanah sesuai peruntukannya.
Persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu :
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi pembayaran PBB terakhir
c. Fotokopi sertifikat
d. Fotokopi akte jual beli
e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
f. Gambar teknik bangunan (blue print)
g. Surat persetujuan dari tetangga kiri, kanan, dan belakang
h. Fotokopi IMB lama (untuk IMB renovasi)