Belum lama ini media masa kita memberitakan tentang diberlakukannya Inafis Card. Menurut Mabes Polri pembuatan Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis Card) adalah dalam rangka untuk modernisasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan sidik jari. Selain itu, kartu itu nantinya akan berlaku seumur hidup.
Dalam perjalanannya ada pihak yang bertanya-tanya termasuk saya sendiri tentang perbedaan antara Inafis Card dengan E-KTP. Apalagi konon kabarnya, masyarakat yang menginginkan Inafis Card dikenai biaya administrasi sebesar 35 ribu. Berbeda dengan E-KTP yang gratis dan fitur yang ada hampir sama dengan inafis card.
Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut dalam Inafis Card itu, selain memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, juga sidik jari pemilik kartu. Selain itu ada juga nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank. Seluruhnya masuk dalam pendataan. Yang membedakan hanya Inafis merekam data kejahatan, sedang di e-KTP tidak ada.
Berikut penuturan dari beberapa orang yang saya kutip dari berbagai sumber:
"Itu kan lucu, sudah ada e-KTP lalu ada juga Inafis. Ini sama-sama untuk identitas. Mana Inafis bayar pula Rp 35 ribu. Ini jadinya semacam pungli. Menurut saya karena sudah ada e-KTP, Inafis jadi nggak terlalu penting," ujar pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/4/2012).
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat melihat proyek kartu Inafis yang disiapkan Polri justru tumpang tindih dengan proyek e-KTP yang sedang disiapkan Kemendagri. Pengadaan kartu Inafis seharga Rp 35 ribu dinilai rawan penyelewengan.
"Inafis tumpang tindih dengan e-KTP dan rawan penyelewengan. Sulit menyangkal bahwa Inafis tidak tumpang tindih dengan e-KTP, sebab data yang mau ditampilkan dalam Inafis, semuanya bisa ditampung dalam e-KTP. Sehingga orang akan bertanya-tanya, untuk apa membuat 2 alat pengadaan untuk isi dan keperluan yang sama,"kritik Martin.
Hal ini disampaikan Martin kepada detikcom, Jumat (20/4/2012).
Menurut Martin, hal ini menunjukkan buruknya koordinasi antar aparat pemerintah. Tumpang tindih pengadaan dua kartu ini justru merugikan masyarakat.
"Ini menunjukkan tidak adanya koordinasi antar aparat pemerintah selama ini dalam rencana pengadaan e-KTP sehingga harus dibuat lagi Inafis, yang jelas merugikan masyarakat. Walaupun dikatakan tidak ada paksaan, tapi praktek dan kenyataan di lapangan akan berbeda," keluh Martin.
Menurut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane meminta kepada pimpinan Kepolisian untuk mengkaji ulang proyek Inafis. Proyek ini dianggap sebagai produk pembodohan, otoriter, tumpang tindih, tidak efesien, tidak transparan, dan berpotensi dengan korupsi kolusi dan nepotisme.
"Pembodohan karena tidak ada manfaatnya buat masyarakat. Otoriter karena harus memiliki Inafis untuk mengurus SIM. Padahal tidak ada dasar hukumnya," ujar Neta.
Selanjutnya keputusan terserah kepada anda.. Saya sendiri juga bingung dengan maksud Polri. Kenapa tidak disinkronkan saja dengan E-KTP?? Kalau Fitur E-KTP ada yang belum lengkap seharusnya bersama sama untuk melengkapinya. Apalagi Inafis Card ini berbayar. Bagi sebagian masyarakat, untuk makan saja susah apalagi ditambah dengan biaya-biaya ini itu... Haduh...